BANJARMASIN, WARTABANJAR.COM – Jalan Cemara Raya di Kecamatan Banjarmasin Utara resmi diuji coba menjadi jalan dua arah sejak Senin (6/1/2025). Uji coba ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Satlantas Polresta Banjarmasin.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi dan permintaan masyarakat yang tinggal di sekitar ruas jalan tersebut.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jalan Cemara Raya Sudah Boleh Dua Arah, Diuji Coba Selama Tiga Bulan
Aturan Mekanisme Dua Arah
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menjelaskan sejumlah aturan yang harus dipatuhi para pengguna jalan selama uji coba berlangsung:
1. Larangan Akses dari Jalan Sultan Adam dan Jalan Adhyaksa
Pengendara dari arah Jalan Sultan Adam dan Jalan Adhyaksa dilarang masuk ke Jalan Cemara Raya, karena sistem lampu lalu lintas di persimpangan tersebut tidak mengalami perubahan.
2. Akses Keluar dari Gang dan Jalan Lokal
Pengendara yang keluar dari gang atau jalan lokal di sepanjang Jalan Cemara Raya diperbolehkan menggunakan jalur dua arah yang sedang diuji coba.
3. Larangan Parkir di Badan Jalan
Dishub telah mengeluarkan larangan parkir kendaraan roda dua dan roda empat di badan Jalan Cemara Raya untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Larangan ini sudah disosialisasikan melalui imbauan dan pemasangan spanduk di sepanjang jalan.
Sosialisasi dan Harapan
Slamet menambahkan, pihaknya berharap masyarakat dapat menaati aturan yang diberlakukan selama masa uji coba. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan penerapan dua arah secara permanen di masa mendatang.