Alasan Korlantas Tak Bisa Berlakukan SIM Seumur Hidup seperti Keinginan DPR RI
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu kalangan DPR RI melempar wacana untuk memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
DPR menginginkan, pemberlakuan SIM tersebut sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga seumur hidup.
Pertimbangan DPR, untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat.
DPR juga menyebutkan, jika penggunaan SIM terkait perilaku pemegangnya, maka bisa ditandai dengan cara dilobangi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, dan apabila berulang-ulang bisa dicabut.
Baca juga:Hari Ini Erick Bakal Umumkan Nasib STY? Dua Nama Pelatih Dunia Ini Disebut Warganet
Sebagaimana diketahui, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.
SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas.Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.
Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.
Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, jelasnya.
Penjelasan Irjen Pol Aan Suhanan tentang putusan MK terkait pembuatan SIM seumur hidup bisa menjelaskan ke masyarakat. (ernawati)
Editor: Erna Djedi