Pria Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Eka Sandehan

    Selain delapan paket tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.

    “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

    “Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ernawati/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Gandeng KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 2025 Usai Biaya Turun Rp 4 Juta!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI