WARTABANJAR.COM – Pemilik warung dan konsumen di Banua tak perlu khawatir terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kebutuhan sehari-hari tetap bebas dari dampak kenaikan PPN ini.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, menyatakan bahwa barang kebutuhan pokok yang dijual di warung dan supermarket tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
“Tidak ada kenaikan PPN untuk barang kebutuhan pokok. Ini adalah kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk rakyat Indonesia, menjawab spekulasi yang berkembang,” ujar Prita.
BACA JUGA:Catat! Ini Deretan Motor Matic yang Kena PPN 12% Plus PPnBM, Mau Beli?
Kenaikan Hanya untuk Barang Mewah
Prita menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Beberapa di antaranya meliputi:
- Hunian mewah dengan nilai jual di atas Rp30 miliar.
- Pesawat udara pribadi, helikopter, dan balon udara.
- Kapal pesiar dan yacht.
- Senjata api dan peluru.
- Mobil mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Barang-barang tersebut sudah dikenai PPnBM sebelumnya, jadi kenaikan ini tidak berdampak pada kebutuhan masyarakat umum,” jelas Prita.
Penjelasan Presiden Prabowo
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.