BACA JUGA:Sebentar Lagi KUA Bisa Urusi Pernikahan Semua Umat Beragama
Format Baru Buku Nikah Tahun 2024
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan perubahan format buku nikah sebagai berikut:
Cover hijau untuk semua buku nikah.
Huruf seri dan nomor perforasi bersifat tunggal.
Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui aplikasi SIMKAH.
Ukuran buku nikah tetap 8×12 cm dengan sistem pengaman yang dipertahankan.
Buku nikah akan diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu eksemplar. Jika rusak atau hilang, buku nikah dapat diganti sesuai permohonan melalui KUA setempat.
Ikuti prosedur ini untuk memastikan pernikahan Anda tercatat dengan resmi dan berjalan lancar di tahun 2025!(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad