WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang Residivis Kasus Pencurian berinisial SAB (32), warga Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, harus kembali berurusan dengan hukum. SAB diringkus Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (1/1/2025) dini hari atas dugaan penggelapan motor milik temannya sendiri.
Korban, WAH (58), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, melaporkan kehilangan motor skuter metiknya setelah dipinjam oleh SAB.
BACA JUGA:Kronologi Tabrakan Truk Tronton Vs Truk Flat Deck di Tanjung, Polres Tabalong Ungkap Fakta Ini
Motifnya Alasan Pinjam Sebentar
Kepala PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis (17/10/2024) pagi, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam motor karena kendaraannya rusak.
“Pelaku berjanji hanya meminjam sekitar 10 menit. Namun hingga sore, motor tidak kunjung dikembalikan,” ujar Iptu Joko, Jumat (3/1/2025).
Saat korban mencoba menghubungi pelaku, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban yang merasa dirugikan senilai Rp13 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai. Namun, motor korban tidak ditemukan bersama pelaku.
“Pelaku mengakui telah menggadaikan motor milik korban senilai Rp4 juta,” tambah Iptu Joko.
Barang bukti berupa BPKB berhasil diamankan, sementara motor skuter metik warna hitam milik korban masih dalam proses pencarian.