WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kalsel pada Selasa (31/12/2024) siang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut Presiden RI untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) guna membatalkan kebijakan PPN 12%.
BACA JUGA:Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen: Termasuk Beras dan Buah-buahan Premium
Selain itu, massa aksi mendesak pembahasan instrumen kebijakan fiskal yang lebih adil, seperti:
- Pajak kekayaan.
- Pajak windfall komoditas ekstraktif.
- Pajak produksi komoditas ekstraktif.
- Kebijakan fiskal yang berpihak pada masyarakat kecil.
- Pajak Harus Transparan dan Pro-Rakyat
Mahasiswa juga menuntut pemerintah untuk memastikan hasil pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Misalnya, melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penguatan sektor ekonomi produktif, sebagaimana diamanatkan Pasal 23A UUD 1945 bahwa pajak harus digunakan untuk kepentingan umum.
Tidak hanya itu, massa aksi mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi hukum yang berpihak pada rakyat.
Kondisi Ekonomi Memburuk
Koordinator aksi, Syamsu Rizal, menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian Indonesia.
“Pengangguran bertambah, ekonomi sedang lesu, dan kenaikan PPN 12% ini hanya akan memperburuk kondisi perekonomian. Rantai perekonomian dari hulu ke hilir akan terkena dampaknya,” tegas Rizal.