WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan edaran “Tentang Pembatasan Angkutan Barang Sumbu Dua ke Atas di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan” saat Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura Kabupaten Banjar.
Surat Nomor :553.1/1741.04/AJ-DISHUB dikeluarkan demi kelancaran, kekhusyuan, dan keselamatan pengguna jalan khususnya jamaah haul, petugas, dan relawan serta dalam rangka turut mensukseskan kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul.
Acara Haul Abah Guru Sekumpul dilaksanakan pada 5 Januari 2025, Gubernur Kalsel mengeluarkan imbauan sebagai berikut :
Baca Juga
Himbauan BPBD Kota Banjarmasin Terkait Banjir Rob
1. Kepada perusahaan/penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas agar tidak melakukan operasi di wilayah Kabupaten Banjar dan Wilayah Kota Banjarbaru, terhitung dari hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 pukul 00.01 wita s.d. hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 23.59 wita (durasi lima hari).
2. Selama waktu tersebut pada poin 1, angkutan barang sumbu dua ke atas diharapkan hanya berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan atau di kawasan Kabupaten Tapin.
3. Larangan operasional pada poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kendaraan angkutan
barang pengangkut BBM, BBG, bahan sembako, dan barang antaran pos.
“Demikian disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.” (atoe)
Editor Restu