BREAKING NEWS – PPN Tidak Jadi Naik! Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pajak Tetap Pro Rakyat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan mengalami kenaikan pada 2024, dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax System di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Seperti dikutip di akun Instagram @kemenkeuri dan @smindrawati, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021).

    Pokok Kebijakan PPN 2024

    BACA JUGA:Mahasiswa Kalsel Gelar Aksi Tiarap di Depan DPRD, Tolak Kenaikan PPN 12%!

    1. Bebas PPN Tetap Berlaku

    Seluruh barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas PPN (atau PPN 0%) akan tetap bebas pajak, sebagaimana diatur dalam PP No. 49 Tahun 2022.

    2. PPN 11% Tidak Berubah

    Untuk barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11%, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif. Artinya, masyarakat tetap membayar PPN sebesar 11%.

    3. PPN 12% untuk Barang Mewah

    Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini dikenakan PPN 12%, sesuai PMK No. 15/2023 dan PMK No. 42/2022. Barang-barang ini meliputi:

    1. Pesawat pribadi.
    2. Kapal pesiar dan yacht.
    3. Properti mewah (rumah/apartemen) dengan harga di atas Rp30 miliar.
    4. Kendaraan bermotor mewah.

    Stimulus dan Insentif Pajak 2025
    Presiden juga menegaskan bahwa seluruh paket stimulus ekonomi dan insentif perpajakan akan tetap berlaku untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Berikut rincian kebijakan yang diumumkan:

    1. Bantuan Beras: 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
    2. Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah mendapatkan diskon 50% pada Januari-Februari 2025.
    3. PPh Final Dibebaskan: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
    4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
    5. Subsidi Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin.
    6. Jaminan Sosial: Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan dan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    Baca Juga :   Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Poligami untuk ASN

    BACA JUGA:Geruduk DPRD Kalsel dan Tolak Kenaikan PPN 12%, Mahasiswa Tuntut Kebijakan Fiskal Berkeadilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI