Presiden Prabowo Sindir Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Vonis hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) viral di media sosial.

    Seperti diketahui, hakim memvonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

    Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespon vonis Harvey Moeis dan bahkan seharusnya divonis hingga 50 tahun.

    Baca Juga

    Mutasi Besar Besaran di Polda Kalsel, Pejabat Utama dan Kapolres

    Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024)

    “Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” jelasnya.

    “Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” tegas Prabowo.

    Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” pungkasnya.(berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Ekonomi Indonesia Tertinggal! Strategi Fiskal Sri Mulyani Gagal, Vietnam Malah Tumbuh 7%

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI