Selain itu, kedatangan pihaknya ke Polda Kalteng dimaksutkan untuk meminta informasi dan keterangan terkait kasus tersebut.
“Kami akan mendengar dan meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk saksi pelaku dan ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua LPSK menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 365 KUHP dan memerlukan klarifikasi tentang peran salah satu pihak dan tetap berfokus pada saksi, korban, dan pelaku untuk memastikan keadilan.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kalteng yang telah menyambut baik kunjungan ini dan siap memberikan informasi dan kerja sama penuh untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan adil,” tutupnya. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi