WARTABANJAR.COM, SATUI – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi III meminta PT Arutmin Site Satui untu meningkatkan reklamasi pascatambang.
Permintaan itu, disampaikan saat Komisi III melakukan kunjungi dalam rangka fungsi pengawasan ke PT Arutmin Site Satui, Jumat (27/12/24).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Apt. Mustaqimah SFarm MSi, menyampaikan kedatangan rombongannya untuk mengetahui lebih detail potensi produksi PT Arutmin Site Satui.
“Selain itu, serta bagaimana ketaatan akan kewajiban reklamasi pasca tambang oleh perusahaan tersebut,” katanya.
Kimmi, panggilana Mustqimah, mengatakan setelah mendengar paparan dari pihak PT Arutmin, diketahui bahwa untuk di Site Satui, pencapaian reklamasi pascatambang sudah 68,36 hektar.
Baca juga:Komisi I DPRD Kalsel Evaluasi Pilkada Tanah Bumbu 2024, Beri Beberapa Catatan
Selain itu, PT Arutmin juga terus menjalankan berbagai program persiapan untuk masyarakat sekitar tambang jika kelak kegiatan pertambangan di Site Satui berakhir.
“Sehingga mereka (masyarakat) tidak kesulitan ketika lahan Arutmin sudah ditutup, mereka bisa memperoleh pekerjaan secara mandiri, karena sesuai dengan program PT Arutmin yaitu untuk menghasilkan tenaga kerja mandiri,” ujar Kimmi.
Engineering Superintendent Site Satui, Agung Kurniawan memaparkan seluruh kegiatan proses penambangan PT Arutmin Indonesia Site Satui dikelola dengan baik dan benar untuk memastikan seminimal mungkin dampak yang timbul terhadap lingkungan.
“Alur reklamasi kita dimulai dari penataan ulang bentuk bentang lahan, penyebaran kembali tanah pucuk, revegetasi, kemudian dilakukan monitoring dan maintenance. Reklamasi dimulai tidak menunggu seluruh aktifitas tambang diseluruh area selesai, jadi ketika di suatu bagian sudah selesai ditambang, kita segera mulai proses reklamasi dibagian tersebut sembari membuka area lain,” tutur Agung.