WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gugatan yang dilayangkan Muhammad Supian Noor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan ojek Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru ditolak.
PTUN Banjarmasin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, karena bukan merupakan pasangan calon Pilkada.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklraad),” begitu bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin.
Baca juga:WNI Ibu dan Anaknya yang Balita Berhasil Dievakuasi dari Wilayah Konflik di Parachinar Pakistan
Sebagaimana diketahui, gugatan teregister dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM dilayangkan Supian Noor selaku penggugat.
Supian Noor melayangkan gugatan atas keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5.
Menurut Supian, dasar yang dipakai KPU adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.
Menurut Agus, gugatan itu dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi