Pengedar Sabu di Sempaja Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.

    Pada Kamis (26/12/2024) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

    Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat.

    Informasi menyebutkan bahwa lokasi di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    Setelah melakukan observasi secara cermat, petugas mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang berdiri di depan kontrakan di lokasi tersebut.

    Pada pukul 01.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial AM.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto.

    Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (ernawati/hms)

    Baca Juga :   WOW! Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai Sekarang, Ini Keuntungannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI