B. Menjaga kekompakkan danm saling menghormati sesama relawan serta aparat (TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP).
C. Menggunakan alat komunikasi dengan bijaksana (Handy Talky & Hand Phone).
D. Tanggap darurat dan antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, jika terjadi langsung berkordinasi dengan aparat terkait.
E. Untuk Relawan Yg Bertugas Diharapkan Menggunakan Ciri Khusus Seperti Baju Relawan Atau Idcard Yg Dikeluarkan Oleh Posko Yg Bersangkutan.
F. Menjaga Keamanan Serta Kenyamanan Jamaah Yg Singgah Seperti Selalu Mengingatkan Barang Bawaan Jamaah Agar Jangan Sampai Tertinggal.
6. Relawan Haul Dilarang :
A. Mengambil Keuntungan Dari Jamaah Haul Atau Dari Masyarakat Umum (Seperti Memungut Biaya Parkir & Sejenisnya).
B. Membawa Senjata Tajam & Barang Berbahaya Lainnya, & Menggunakan Atau Mengkonsumsi Obat-obatan Terlarang Serta Minuman Keras.
C. Menyalahgunakan Tanda Pengenal Yg Diberikan Oleh Posko Induk Sekumpul (Jika Disalah Gunakan Maka Posko Induk Berhak Menarik Kartu Pengenal Melalui Korlap Posko Masing-masing).
D. Jangan memaksa singgah jemaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir untuk lalu lintas, Jika ada yang mau singgah baru diarahkan dan aturlah semaksimal mungkin, Selain itu jika tempat parkir sudah penuh jangan mengarahkan jemaah untuk singgah, dan carilah alternatif tempat parkir.
E. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, Apabila ada menemukan yang membagikan makanan di jalan, silakan diarahkan bergabung ke posko singgah terdekat. (ahmad raihan)