“Semoga dengan pemberitan remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena sauda-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
Besaran pengurangan masa pidana yang didapat 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan bervariatif, mulai dari satu hingga dua bulan.
Pengurangan masa pidana satu bulan untuk 7 orang, satu bulan setengah untuk 3 orang dan besaran dua bulan untuk 1 orang.
“Tetap tunjukkan sikap dan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan. Baik itu pembinaan kemandirian maupun kepribadian, sehingga banyak manfaat yang didapat ketika telah kembali ke masyarakat nantinya,” pesan Edi.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.
“Terima kasih untuk Lapas Narkotika Karang Intan telah memfasilitasi kami untuk beribadah natal dan kami juga mendapatkan remisi natal,” ungkapnya. (ernawati/rls)
Editor: Erna Djedi