Jumlah PHK di Indonesia Tahun 2025 Berpotensi Mencapai 280 Ribu

    Ia menyebut, regulasi ini melemahkan daya saing industri dalam negeri dengan mempermudah masuknya bahan baku dan barang jadi ke pasar domestik, yang pada akhirnya memaksa industri untuk mengurangi jumlah pekerjanya.

    “Kami ingin melindungi karyawan, dan aturan ini sangat berisiko bagi industri tekstil Indonesia,” tambah Noel.

    Baca juga:PHK di Tengah Kenaikan PPN? Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai 60% dari Gaji dan Diskon BPJS!

    Noel yakin bahwa revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat mengurangi salah satu faktor utama yang memengaruhi lonjakan angka PHK di Indonesia.

    “Saya berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara sektor industri, pekerja, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan PHK ini,” tuturnya.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Terkait Kasus Pagar Laut, Kantor dan Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI