Dasar Hukum dan Apresiasi Pemerintah
Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif dalam program pembinaan. “Pemidanaan bukan sekadar balas dendam, tetapi juga pembinaan agar warga binaan sadar akan kesalahan mereka dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Agus berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas. “Saya berharap pembinaan ini mampu menjadikan mereka sumber daya manusia yang potensial sehingga bisa memberikan manfaat positif saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Remisi di Kalsel
Dikutip dari kalsel.kemenkum.go.id, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan atau Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Presiden Ajak Masyarakat Sambut Natal dengan Semangat Baru, Rukun dan Sejahtera
Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.