Ucapkan Bela Sungkawa, KPK Akan Terbitkan SP3 Kasus Awang Faroek

     

    WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia.

    Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu. Awang pun dikabarkan menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri.

    Baca juga:Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia karena Diare

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12).

    Tak lupa, KPK juga menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Awang Faroek Ishak. Lembaga antikorupsi itu berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

    KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa.

    Gubernur Kaltim periode 2008-2018 Awang Faroek Ishak dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis seusai menjalani perawatan selama lebih dari 10 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12) malam.

    Berdasarkan hasil diagnosa, Awang Faroek diduga meninggal dunia akibat mengalami penyakit diare akut.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan salah satu tersangka Awang Faroek Ishak. Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024.

    Baca Juga :   Los Angeles Luluhlantak! Ben Affleck, Paris Hilton, Tom Hank, Pangeran Harry dan  Ratusan Artis Hollywood Mengungsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI