WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terkait meninggalnya dokter Aulia Risma. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, tiga tersangka tersebut, yaitu Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dokter Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi Sri Maryani (SM), dan dokter residen yang juga senior korban, ZYA.
Baca juga:Kalangan DPR RI Minta Undip Transparan Dukung Pengusutan Kasus Perundungan Dokter Aulia
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 368 ayat (1) KUHP tindak pidana pemerasan, Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yaitu perbuatan melawan hukum.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara. Ketiga tersangka sejauh ini bersikap kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan status tersangka,” tegas Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12) terkait kasus kematian dokter Aulia Risma.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97.750.000, yang diduga terkait dengan rangkaian peristiwa pemerasan.
“Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan modus operandi para tersangka,” jelas Artanto.
Kasus ini bermula dari kematian dokter Aulia Risma, yang ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024.