“Kita siap sesuai arahan Bapak Gubernur. Terlebih bagi kami yang batu dilantik untuk pertama kali,” sampai H. Sahrujani, Bupati HSU terpilih.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur, dan pada 10 Februari 2025 untuk Bupati/ Walikota.
Meskipun demikian, keputusan tersebut masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ketua KPU Kalsel, terkait dengan pelaporan pengaduan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 4 Tahun 2024 terkait jadwal pelaporan pengaduan.
Secara nasional, terdapat total 294 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), yang terdiri dari 17 gugatan untuk calon Gubernur dan 277 gugatan untuk calon Bupati/ Walikota.
Di Kalsel sendiri, terdapat 5 (lima) gugatan yang diajukan, empat di antaranya berasal dari Kota Banjarbaru dan satu dari Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan, dari gugatan-gugatan tersebut, tidak menghalangi jadwal pelantikan Kepala Daerah,” harap Tenri.
Keputusan MK diharapkan dapat diumumkan pada 6 Januari 2025, dan penetapan calon terpilih oleh KPU dilakukan maksimal lima hari setelahnya.
Dengan harapan tidak ada hambatan yang terjadi, pelantikan Bupati dan Walikota terpilih di Kalsel dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, para Staf Ahli dan Asisten Gubernur Kalsel, sejumlah Kepala SKPD lingkup Kalsel, PJ. Bupati/Walikota se-Kalsel, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Walikota terpilih Pilkada 2024 beserta jajaran, dan tamu undangan lainnya. (adpim)