WARTABANJAR.COM – Bermain petasan sering dianggap sebagai hiburan dalam berbagai perayaan, mulai dari tahun baru hingga momen keagamaan. Namun, tahukah Anda bahwa bermain petasan sembarangan dapat berujung pada hukuman berat, bahkan penjara hingga 15 tahun?
Kecelakaan akibat petasan bukan hal baru di Indonesia. Dari luka ringan hingga cedera parah yang mengancam nyawa, ledakan petasan juga sering kali memicu kebakaran, merusak properti, dan membahayakan keselamatan umum.
Masyarakat perlu memahami bahwa bermain petasan tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Selain itu, aturan hukum di Indonesia melarang penggunaan petasan sembarangan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kalsel Ingin Perayaan Tahun Baru 2025 Tanpa Petasan, “Perbanyak Shalawat!”
Dasar Hukum Larangan Petasan:
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
- Pasal 1: Semua bahan yang dapat meledak dikategorikan sebagai bahan peledak.
- Pasal 2: Orang yang tanpa hak membuat, menerima, atau menggunakan bahan peledak dapat dihukum penjara hingga 10 tahun.
- Pasal 3: Pelanggaran undang-undang ini dianggap sebagai kejahatan serius.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 187: Pelaku yang menyebabkan kebakaran atau ledakan dengan risiko bahaya umum dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.
- Pasal 297: Tanpa hak menggunakan atau menguasai bahan peledak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar: