Ketua Komisi III, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si selaku pimpinan rombongan ditemui usai kegiatan mengatakan maksud kedatangan rombongannya yakni untuk mengetahui lebih detail bagaimana pengawasan tambang Galian C di DIY.
“Di sini mereka memiliki badan pengawasan, yang memang kita kebetulan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki badan pengawasan tersebut. Untuk prosedur dan lain-lain saya rasa hampir sama, walaupun di daerah DIY ini dia untuk sektor pertambangan itu (luas pengusahaan kawasan peruntukan tambang) kecil, tapi sistem mereka itu cukup bagus, apalagi mereka menggabungkan berbagai sektor untuk pengawasan, contohnya seperti dinas, kemudian aparat,” tutur Ketua Fraksi Nasional Demokrat yang akrab disapa Kimmi ini.
Kepala Bidang ESDM, Yustina Ika Kurniawati, S.T., M.T., mengatakan di DIY tidak memiliki tambang golongan A dan B, hanya memiliki tambang Galian C yakni mineral bukan logam dan batuan.
Meskipun luas kawasan peruntukan tambang tidak sebesar wilayah Indonesia yang lain, namun untuk pengawasan aktifitas tambang di DIY sangat rigid.
“Wilayah pertambangan kami kecil, hanya 34 ribu hektar dan tambang rakyat hanya 6.691 hektar. Tapi kami sangat ketat karena kami menghindari benturan dengan kawasan tata ruang yg lain, perumahan, sultan ground, dan lain-lain,” ujar Ika.
Lebih lanjut ia menerangkan terkait Pengawasan Terintegrasi yang Dinas PUPESDM lakukan, dimana mereka membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan, didalamnya berisi berbagai stakeholder.