Tingkatkan Pengawasan Tambang Galian C, Komisi III DPRD Kalsel Lakukan Kajian ke DIY

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

    Untuk diketahui, tambang Galian C seperti pasir, batu gamping, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B.

    Di Kalsel untuk tambang galian C, terdata ada sebanyak 130 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

    Sektor ini merupakan pedang bermata dua, dimana ia dapat berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun di sisi lain ia dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

    Sehingga dibutuhkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C ini agar manfaat ekonomisnya tidak mengenyampingkan dampak negatifnya.

    Untuk menggali informasi lebih banyak terkait penanganan tambang galian c ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel didampingi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Penanganan Tambang Galian C di DIY, Kamis (19/12/24).

    Diketahui sumber daya mineral atau tambang yang ada di DIY adalah bahan galian C yang meliputi, pasir, kerikil, batu gamping, kalsit, kaolin, dan zeolin serta breksi batu apung.

    DIY merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi dan cadangan besar untuk tambang galian c, khususnya batu gamping atau batu kapur.

    Baca Juga :   Banjarbaru Banjir, Pemerhati Kota : Sungai Kemuning Seperti Irigasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI