Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 66%, Gubernur H Muhidin Lakukan Kebijakan Ini Agar Tak Bebani Rakyat

    Sementara untuk BBNKB, Kepala Bapenda Kalsel telah melakukan usulan pengurangan pokok sebesar Rp 34,17%.

    Dengan adanya pengurangan pokok BBNKB ini, Kalsel berada di posisi paling rendah di antara regional Kalimantan dalam hal pokok BBNKB.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghapus pengenaan BBNKB II dan Pajak Progresif (kepemilikan kedua dan seterusnya) atas PKB.

    H Muhidin selaku Gubernur Kalsel juga menanggapi hal ini dengan serius terkait adanya kenaikan beban wajib pajak tersebut, sehingga mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak khususnya PKB dan BBNKB. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polres Balangan Ungkap Dua Kasus Kejahatan Perempuan dan Anak dalam Sepekan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI