WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasca putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis, pengacaranya, Andi Ahmad tidak terima dengan putusan majelis hakim Tipikor Jakarta. Hal itu terkait penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Andi beralasan, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan. Sehingga, menurutnya, harta Harvey dan Sandra Dewi tidak bisa dicampur adukkan.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta. Ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024).
Ia mengungkapkan, beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut berupa tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta itu, kata Andi, dimiliki jauh sebelum adanya perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Baca juga: Jelang Nataru, DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Andi pun menganggap, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Dalam konteks hukum, lanjutnya, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.