Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut-Ikutan Disita Pasca Vonis Harvey Moeis
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pasca putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis, pengacaranya, Andi Ahmad tidak terima dengan putusan majelis hakim Tipikor Jakarta. Hal itu terkait penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Andi beralasan, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan. Sehingga, menurutnya, harta Harvey dan Sandra Dewi tidak bisa dicampur adukkan.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta. Ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024).
Ia mengungkapkan, beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut berupa tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta itu, kata Andi, dimiliki jauh sebelum adanya perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Baca juga: Jelang Nataru, DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Andi pun menganggap, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Dalam konteks hukum, lanjutnya, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas. Meskipun sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.
Ia menuturkan, terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi.
Baca juga: Pemerintah Harap Industri Media Tak PHK Karyawannya, Jika Ada Yang Di-PHK, Begini Kata Wamenaker:
"Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Adapun Hakim Tipikor memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara. Perintah tersebut seiring dengan Harvey divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan. Sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir.
Sebagai informasi, Harvey divonis pidana enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022.
Selain penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar diganti (subsider) pidana kurungan enam bulan.
Baca juga: 20 Tahun Tsunami Aceh, Harapan Saudah Temukan Anaknya Tak Pernah Tenggelam
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko