“Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN. DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, dari 10 persen, menjadi 11 persen, sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap,” bebernya.
Baca juga: Tim Macan Polsek Banjarmasin Barat Gagalkan Tawuran, Amankan Sajam dan Motor Anak-Anak Bermasalah
Lantas pembahasan RUU HPP setuju untuk diundangkan oleh partai-partai di DPR bersama pemerintah.
“Sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju ketika itu, Gerindra ikut bersama-sama dan memberi persetujuan. Karena itu, kami ikut menyetujui itu dan kami bersama-sama dengan partai yang lain dan kami setujui itu,” paparnya.
Jadi Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat dari UU HPP untuk menerapkan PPN 12 persen pada 2025. Hal itu sebagai kewajiban pemerintah atas undang-undang yang sudah diputuskan bersama.
Dirinya memandang, polemik yang mencuat di masyarakat atas kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 tak ubahnya sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Sekarang kemudian kita menemui protes, bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi, sesuatu yang wajar-wajar saja,
Baca juga: Terbukti Korupsi di Kasus Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun
Dia menyebut Presiden Prabowo menerima pula semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat tersebut sebagai sebuah catatan sebelum mengambil keputusan. (Sidik Purwoko)