Barito Putera Lakukan Protes, Pemain PSM 12 Orang Berada di Lapangan

Baca juga:MU Dipermalukan di Kandang Sendiri, Kalah Telak Tanpa Balas dari Tim Tamu Bournemouth

“Berdasarkan kode Disiplin PSSI, pasal 56, berbunyi: Apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI ini dan denda minimal Rp. 90.000.000,” jelas Rahmad Darmawan.

“Apabila pemain yang tidak sah itu terlibat dalam pertandingan persahabatan maka timnya dijatuhi sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (apabila berlaku) sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin ini dan denda minimal sebesar Rp.40.000.000,” lanjutnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi