WARTABANJAR.COM, TANGERANG - Warga Ukraina, Roman Nazarenko (RN), pelaku utama kasus laboratorium narkotika rahasia alias clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali akhirnya tertangkap di Thailand. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa yang bersangkutan adalah pengendali utama peredaran barang haram tersebut. "Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua," kata Brigjen Pol. Mukti dikutip Wartabanjar.com di Tangerang, Minggu (22/12/2024) malam. Ia menyebutkan, peranan tersangka Roman Nazarenko yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini sangat strategis. Ia yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali kurir-kurir narkoba tersebut. Baca juga: Sudah Blokir Lebih 500 Ribu Konten Judol, Komdigi Ajak Ulama Lakukan Pencegahan "Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya. Mukti mengungkapkan, setelah buron selama tujuh bulan, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12/2024). Ia juga menuturkan bahwa Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan. "Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," jelasnya. Baca juga: Indonesia Fokus Kualifikasi Piala Dunia Lagi. Ini Jadwal Laganya: Untuk mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka Roman Nazarenko. Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar. "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko