“Hal ini, penting untuk mendorong kesadaran individu yang mungkin merasa bersalah atas tindakannya,” ungkap Yusril.
Baca juga:Wacana Baru Narapidana Bisa Dapat Amnesti dengan Syarat Bersedia Jadi Komcad
Selain wacana amnesti untuk koruptor, pemerintah juga tengah merencanakan amnesti bagi narapidana kasus lain, seperti penyalahgunaan narkotika.
Yusril menjelaskan, jumlah narapidana terkait narkotika jauh lebih banyak dibandingkan kasus korupsi, mencapai sekitar 60% dari total 280.000 narapidana di Indonesia.
Yusril juga menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan amnesti pajak pada 2025. Kebijakan ini akan membantu menyelesaikan kasus kekurangan pembayaran pajak tanpa harus menempuh jalur hukum.
Yusril mendukung pendekatan Presiden Prabowo, seperti dengan wacana memaafkan koruptor, yang dinilainya sejalan dengan konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption).
Ia juga menekankan pentingnya merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2006.
“Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Uang hasil korupsi yang dikembalikan dapat masuk ke APBN dan digunakan untuk subsidi, beasiswa, dan program lain yang bermanfaat,” pungkas Yusril.(pwk)
Editor:purwoko