GILA! Dua Mahasiswa Ini Mau Edarkan 2 Kg Sabu, Polisi: Jaringan Narkoba Nasional

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua mahasiswa ini diberi uang sebesar Rp 5 juta untuk mengambil paket sabu di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Paket tersebut kemudian direncanakan untuk diedarkan di Pulau Sumbawa atas perintah seseorang berinisial Y, yang diduga berada di Aceh.

“Kasus ini mengindikasikan jaringan peredaran gelap narkoba yang terorganisir lintas pulau dan provinsi, bahkan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan nasional,” tambah Junaedi.

BACA JUGA:BNNK Balangan Paparkan Capaian P4GN dan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih Narkoba

Ancaman Hukuman Berat

Kedua mahasiswa tersebut kini diamankan di Mapolres Sumbawa dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad