“Kasus ini mengindikasikan jaringan peredaran gelap narkoba yang terorganisir lintas pulau dan provinsi, bahkan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan nasional,” tambah Junaedi.
BACA JUGA:BNNK Balangan Paparkan Capaian P4GN dan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih Narkoba
Ancaman Hukuman Berat
Kedua mahasiswa tersebut kini diamankan di Mapolres Sumbawa dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







