WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis mengungkap berbagai alasan tentang keberatannya atas dakwaan hingga tuntutan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa Harvey Moeis pada persidangan Rabu (18/12) sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi Harvey.
Apalagi, kata JPU, sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun terdapat ungkapan penyesalan yang terucap dari Harvey karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara timah.
Baca juga:Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moies Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah
“Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Lebih dari itu, sambung JPU, Harvey selalu mendalilkan dirinya bagaikan seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar, di antaranya dengan menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah, yang tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan uangnya.
Selain itu, JPU menambahkan, terdapat alasan Harvey lainnya seperti membantu biaya kelahiran seorang anak yang sedang kesulitan biaya dengan tidak ada bukti penyerahan uang serta memberikan sumbangan berupa peralatan COVID-19 untuk masyarakat luas dengan tidak ada bukti pembelian atau penyerahan peralatan tersebut.