Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum, apa pun motivasinya.
Polisi menegaskan bahwa terkait dengan pekerjaan para pelaku, tidak ditemukan bukti bahwa mereka bekerja di dunia malam. Pelaku membantah bekerja sebagai gadis pemandu karaoke. Mereka mengaku bekerja sebagai pekerja salon, makelar mobil, dan lain sebagainya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian ini, termasuk satu unit ponsel, tujuh file rekaman video berdurasi 1 menit 34 detik, dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Selain lima pelaku yang sudah diamankan, polisi juga masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku lain dengan inisial T. Penyidikan masih dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian ini dapat bertanggung jawab.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga:PERKELAHIAN REMAJA DI BATULICIN VIRAL! Netizen Sebut Ini Bulying atau Penganiayaan
Terkait dengan keberadaan korban, FS, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan laporan dari ibu korban, Sri Waryani, remaja dianiaya gadis karaoke ini kabur dari rumah karena ketakutan dan trauma berat.(pwk)
Editor:purwoko