WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Forkopimda Kota Banjarmasin mengeluarkan surat No: 200.1.3//746 -Kesbangpol/2024 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin.
Dalam rangka pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota
Banjarmasin, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar:
a. Tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api;
b. Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru; dan
c. Warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
keagamaan/berkegiatan dirumah dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam/THM, diskotik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/lounge dan rumah
biliar agar mengikuti jam operasional dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diskotik dan Pub/lounge pada Selasa malam Rabu, 24 Desember 2024, tutup;
b. Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Rumah billiar pada Hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 boleh buka sampai dengan pukul 18.00 WITA;
c. Hari Rabu, 25 Desember 2024 semua Tempat Hiburan Malam/THM boleh buka mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan batas jam operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d. Hari Selasa Malam, malam Tahun Baru, 31 Desember 2024, jam operasional semua Tempat Hiburan Malam/THM, diskotik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/lounge dan rumah biliar boleh buka mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan batas jam operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.(atoe)