“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai (PKB) dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai maka prosedurnya sudah dilanggar,” kata Rachman.
Oleh karena itu, Rachman pun mengapresiasi keputusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan tersebut.
Baca juga:Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Diisukan Diam-diam Diganti
Sebelumnya, Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.
Gugatan dilakukan karena Ghufron diberhentikan dari partai oleh DPP PKB sesuai dengan SK DPP PKB Nomor 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj dari Keanggotaan PKB.(pwk)
Editor:purwoko