DPRD Kalsel Minta Tunda Kenaikan Pajak Kendaraan 66%, Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.

    Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, Selasa, 17/12/2024, di Ruang Rapat HM Ismail Abdullah Gedung B Lt.4, DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin.

    Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.

    Baca juga: PLN Pastikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan di Bawah 2.200 VA Tanpa Proses Rumit

    “Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu”, ujar politisi Partai Golongan Karya Dapil 6 seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

    Selanjutnya, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.

    “Kita rapat, lebih lebar lagi ke Komisi I, II dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak,” ujar Paman Yani.

    Baca Juga :   Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tua Milik Tiga Instansi, Segini Jumlahnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI