Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Tengah Malam Ini: Terima Kasih Indonesia

    Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

    Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement).

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

    Baca juga:Pemulangan Mary Jane Sebelum Natal, Kejati DIY Masih Tunggu Petunjuk Atasan

    Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

    Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Jasad Buaya Pemangsa Wanita Mandi di Nias Selatan Diseret ke Daratan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI