WARTABANJAR.COM, BEKASI – Angka perceraian di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Faktor perselingkuhan dan judi online (judol) menjadi pemicu utama, selain masalah ekonomi yang masih mendominasi penyebab perceraian. Mirisnya, perkara perceraian ini didominasi oleh pasangan muda.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IIA Cikarang, Sanusi, mengungkapkan bahwa pasangan berusia di bawah 30 tahun mendominasi angka perceraian di Kabupaten Bekasi.
“Angka perceraian di Kabupaten Bekasi didominasi pasangan berusia di bawah 50 tahun, dengan mayoritas berusia 30 tahun ke bawah,” ujarnya, Selasa (17/12/2024) seperti dikutip di Beritasatu.com.
5.000 Perkara Cerai dalam Tiga Tahun Terakhir
Dalam tiga tahun terakhir, Pengadilan Agama Kelas IIA Cikarang mencatat hampir 5.000 pengajuan perkara cerai, baik cerai gugat (CG) maupun cerai talak (CT).
- Pada 2022: 5.037 perkara
- Pada 2023: 5.038 perkara
- Pada 2024 (hingga akhir tahun): 3.710 perkara
“Pada tahun 2024 ini, jumlah perkara cerai sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka cerai gugat tetap mendominasi dibandingkan cerai talak,” tambah Sanusi.
Perselingkuhan dan Judi Online Meningkat
Sanusi menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian, mencapai lebih dari 50%. Namun, faktor perselingkuhan dan judi online mencatatkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Ekonomi: Lebih dari 50%
- Perselingkuhan: Naik 30% dibanding tahun sebelumnya
- Judi Online: Meningkat hingga 5%
“Ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah keluarga masih menjadi faktor dominan. Namun, angka perselingkuhan dan judi online juga terus meningkat dan menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.