Hanya Muhidin Dilantik sebagai Gubernur Kalsel Tanpa Wagub Hasnuryadi, Begini Penjelasannya

Setelah melalui proses administrasi, maka terbitlah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan Tahun 2021-2024 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Berdasar Keppres tersebut maka barulah Muhidin disahkan sebagai gubernur definitif untuk menggantikan Sahbirin, bukan lagi berstatus Plt.

Muhidin pun akan menjalankan tugas sebagai gubernur melanjutkan sisa periode kepemimpinan Sahbirin Noor, 2021-2024.

Muhidin akan bertugas sebagai gubernur melanjutkan Sahbirin Noor hingga gubernur baru hasil Pilkada 2024 dilantik.

Dan sebagaimana telah diketahui, pada Pilkada Kalsel 2024, Muhidin yang mencalonkan diri berpasangan dengan Hasnuryadi Sulaiman memenangi pemilihan, mengungguli pasangan Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah dan Rozani.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal 22A dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Dengan demikian maka pasangan Muhidin dan Hasnuryadi akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 7 Februari 2025. (ernawati)

Editor: Erna Djedi