Baca juga:Bandar Arisan Online Ilegal Dibekuk Polda Jateng, Korban dari Medan Sampai Kalimantan Rugi 3 Miliar
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan.(pwk)
Editor:purwoko