Dua Polisi Calo Penerimaan Bintara Didakwa Kantongi Uang Rp 2,6 Miliar

    Baca juga:Bandar Arisan Online Ilegal Dibekuk Polda Jateng, Korban dari Medan Sampai Kalimantan Rugi 3 Miliar

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Tekan Angka Laka Lantas Saat Libur Nataru, Ditgakum dan Ditlantas Intensifkan Persiapan Operasi Lilin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI