“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.
Baca juga:Pemindahan Narapidana Bali Nine Tergantung Sikap Australia
Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia. Kelimanya sudah mendarat di Darwin, Minggu (15/12).
Kelima narapidana Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.(pwk)
Editor: purwoko