Lima Terpidana Anggota Bali Nine Dipindahkan ke Australia, RI Tak Beri Pengampunan

    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    Baca juga:Pemindahan Narapidana Bali Nine Tergantung Sikap Australia

    Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia. Kelimanya sudah mendarat di Darwin, Minggu (15/12).

    Kelima narapidana Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   4 Fakta Mantan Pacar Siram Air Keras ke Wanita di Bekasi, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi di Cibinong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI