WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa hari lagi umat Kristiani di seluruh dunia merayakan Natal dengan suka cita untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Hari Raya Natal selalu diperingati setiap tanggal 25 Desember.
Namun ada satu negara yang melarang perayaan keagamaan seperti Natal. Bukan karena negara tersebut negara mayoritas penduduknya beragama muslim melainkan negara tersebut mayoritas penduduknya atheis alias tak meyakini adanya Tuhan.
Meski Natal merupakan perayaan yang sangat umum di banyak negara, namun tidak berlaku di Korea Utara. Merayakan Natal disana dianggap ilegal di negara yang dipimpin Kim Jong Un tersebut. Warga yang melanggar bisa dikenai hukuman mati.
Baca juga: Indonesia Gagal Curi Poin dari Kandang Vietnam, Kalah Tipis 0 – 1
Perlu diketahui, Korea Utara adalah negara yang melarang penduduknya memeluk agama apapun. Aturan ini praktis membuat seluruh penduduk Korea Utara adalah atheis. Meski ada saja warga negara yang secara diam-diam mempraktekkan ritual keagamaan, namun jika ketahuan bakal terancam penjara, bahkan hukuman mati.
Dilansir dari The Independent, Kang Jimin, seorang pembelot Korea Utara mengaku bahwa dia sama sekali tidak tahu ada Natal saat tinggal di Ibu Kota Pyongyang.
“Natal adalah hari kelahiran Yesus Kristus tetapi Korea Utara jelas merupakan negara komunis sehingga orang-orang tidak mengetahui siapa Yesus Kristus. Mereka tidak tahu siapa Tuhan. Keluarga Kim adalah Tuhan mereka,” kata Jimin seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Temuan Jasad Pria di Sungai Gampa Gegerkan Warga, Ini Identitasnya:

