WARTABANJAR.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Joe Biden, pada Jumat (13/12), mengumumkan pemberian grasi (pengampunan) bagi 39 orang Amerika yang dihukum atas kejahatan tanpa kekerasan dan pengurangan hukuman bagi sekitar 1.500 tahanan rumah.
Langkah Joe Biden beri grasi ini adalah yang terbesar dalam satu hari yang pernah dikeluarkan oleh seorang presiden AS.
Sejumlah reaksi muncul, termasuk kemarahan dari keluarga para korban dari sejumlah narapidana yang diberikan pengampuan itu.
Baca juga:Joe Biden Imbau Rakyatnya Turunkan Tensi Politik, Ini Komitmennya Saat Suksesi
Keputusan Joe Biden beri grasi ini mencakup mereka yang menjalani hukuman sebagai tahanan rumah selama pandemi Covid-19 dan telah menjalani setidaknya satu tahun hukuman.
Joe Biden juga mengungkapkan rencana untuk melanjutkan pengampunan dan pengurangan hukuman dalam beberapa minggu mendatang.
Beberapa individu yang mendapat pengurangan hukuman berasal dari kasus korupsi besar, termasuk Michael Conahan, mantan hakim di Pennsylvania, dan Rita Crundwell, mantan auditor kota di Illinois.
Michael Conahan terlibat dalam skandal anak demi uang. Ia menerima suap untuk memenjarakan anak-anak di fasilitas penahanan secara ilegal. Skandal ini merusak ribuan keluarga, termasuk Edward Kenzakoski, seorang remaja yang kemudian bunuh diri.
Conahan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, kini bebas dari pengawasan setelah hukuman rumahnya dipersingkat.
Sementara Rita Crundwell adalah auditor yang terbukti menggelapkan dana US$ 54 juta, menjadikannya pelaku penipuan perkotaan terbesar dalam sejarah AS.