MK Tetap Menerima Gugatan Pilkada Meski Lewat Batas Waktu, Ini Penjelasan Ketua MK

    “Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan,” ujarnya.

    Baca juga:Ratusan Paslon Pilkada 2024 Ajukan Gugatan ke MK, Cek Inilah Paslon dari Kalsel

    Dilihat dari laman web MK, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga pukul 21.00 WIB mencapai 278 permohonan.

    Jumlah itu terdiri atas 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 216 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.

    Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

    Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, kata dia, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.

    Diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.

    Baca juga:Hanya 7 Gugatan Pilgub 2024 Masuk ke MK hingga Rabu Petang

    “Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny saat dihubungi terpisah.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   VIRAL! Mobil Urang Banua Plat DA Taklukkan Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik, Netizen Heboh!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI