WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial AR (33) warga desa Wirang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Kamis lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya AR terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bermula ketika Polisi mendapat laporan dari warga sekitar kediaman pelaku bahwa setiap pelaku AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal warga mendatangi rumah AR.
Baca juga:Anjing Liar Resahkan Warga Balangan, Serang Anak-anak Hingga Mendapatkan Jahitan di Leher
Kecurigaan warga dikuatkan dengan adanya 3 kamera pengawas yang dipasang di depan rumah AR.
Warga menduga AR kembali menekuni aktivitas yang dulu pernah digelutinya yakni peredaran gelap narkotika dan menjalani hukuman penjara di Banjarbaru.
Mendapat laporan tersebut Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat AR dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin dengan menggunakan sebuah mobil berwarna merah, AR mampir di kediaman adiknya di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Polisi kemudian menghampiri, memeriksa badan dan mobil AR, di mobil tersebut ditemukan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu.