“Nanti saya mengimbau kepada seluruh kantor yang ada di lingkup Pemprov Kalsel untuk membuat aplikasi pelaporan dengan mencantumkan nomor teleponnya. Sehingga memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait kurangnya pelayan publik yang diberikan,” jelasnya.
Dia pun mengharapkan SKPD bisa merespon dengan cepat aduan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Di masa kepemimpinan kita, saya tidak ingin ada SKPD yang bersantai, kecuali semua pekerjaan sudah selesai. Jangan ada lagi orang yang minta izin itu dipersulit,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengapresiasi atas keberhasilan Pemprov Kalsel dalam mewujudkan pelayan publik yang berkualitas.
Dia mengatakan pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kantor pertanahan, serta polres dan polresta yang telah berkomitmen memenuhi standar pelayanan di instansi masing-masing.
“Ini sesuatu yang harus dipertahankan dan ditingkatkan serta memberikan dampak kepada masyarakat, penghargaan ini juga sebagai penyemangat dan tantangan bagi penyelenggara baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, polresta dan kantor pertanahan supaya betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat puas dan senang dengan pelayanan yang diberikan,” tuturnya.
Hadi berharap kedepan para penyelenggara pelayanan publik lebih mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada kelompok marjinal/rentan, karena melalui evaluasi penilaian ini hal tersebut masih belum optimal.