Dari pelaku MH, ungkap Sudirno, petugas mendapat informasi kalau kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada AY yang merupakan penadahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung mengamankan AY pada hari yang sama, di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di Pasar Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga:Polres Banjar Tangkap Pelaku Curanmor di Sekumpul Sekaligus Penadahnya
“Pelaku AY diamankan bersamaan dengan barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Sudirno.
Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor: purwoko