WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas praktek ilegal salon ‘Ria Beauty’. Polisi mempersilakan para korban melapor.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chairra Sukma mengatakan sejauh ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi dari korban.
“Untuk jumlah korban memang belum ada yang melaporkan secara resmi kepada kita, jadi kita membuka peluang untuk mereka melapor ke kita,” ujar Syarifah yang dikutip pada Senin (9/12/2024).
Baca juga:Ngaku Minum Obat Tidur, Setelah Jalani 3 Kali Tes Suhartini Wakil Bupati Maros Positif Narkoba
“Jadi akan kita data, mungkin di posko unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap,” sambungnya.
Syarifah menambahkan, bagi korban yang ingin melapor bisa mendatangi ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti misalnya bukti pembayaran, KTP, foto-foto, dan dokumen lain.
Menurut Syarifah, pihaknya juga mengikuti perkembangan di akun Instagram Ria Beauty. Polisi memonitor adanya sejumlah keluhan, tetapi belum bisa memastikan apakah itu benar korbannya.
“Jumlahnya kalau saya ikutin dari media sosial ahli-ahli kecantikan yang resmi, itu banyak sekali ya yang komentar. Cuma kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos saja,” tukasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi