WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit IV Tipidter Polres Banjarbaru bersama Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil membongkar praktik perjudian togel online yang dijalankan oleh seorang pria berinisial BA (39).
Pelaku ditangkap pada Rabu (13/11/2024) di wilayah Jalan Mr Cokrokusumo No 28, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, setelah dilaporkan oleh warga setempat.
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Diduga Jadi Bandar Judi Togel di Pasar Kelua, SH Diringkus Polisi
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan warga, BA diketahui sering menjalankan bisnis judi togel online di sekitar tempat tinggalnya. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan pelaku sedang melayani pembelian nomor judi togel online.
Modus operandi pelaku adalah menggunakan akun pribadi untuk mengakses sejumlah situs judi togel. Pelaku menjual nomor tebakan seharga Rp 1.000 per angka kepada pembeli, kemudian memasukkan angka tersebut ke situs judi dengan biaya Rp 400 per angka, sehingga memperoleh keuntungan Rp 600 per angka.
Omzet harian dari bisnis ilegal ini berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, dengan keuntungan harian mencapai 15 persen.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit ponsel Vivo Y17S warna abu-abu yang berisi akun dan kata sandi untuk akses situs judi online.
- Beberapa tangkapan layar bukti pembayaran melalui QRIS dan tampilan situs judi.
- Uang tunai Rp 350.000 hasil penjualan nomor togel.
Ancaman Hukuman