Namun, berdasarkan informasi warga, polisi akhirnya masuk ke rumahnya dan menemukan kantong plastik berisi sabu seberat 45,82 gram yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan di lemari kamar.
“Pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ujar Joko.
BACA JUGA:Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, JA Dilaporkan MS ke Polres Tabalong
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip berisi sabu (45,82 gram).
- 1 pipet kaca dengan sisa sabu.
- 2 timbangan digital.
- 4 pack plastik klip.
- 1 buku catatan.
- 2 gawai.
- 1 kotak bekas jam tangan.
- 1 mobil merah.
Pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabalong demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad